Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim, Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Minggu (26/4/2020).
"Iya (yang ditangkap Aries HB dan Ramlan Suryadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/4/2020).
Baca Juga: Eks Komisioner KPK Ingatkan Stafsus Presiden, Konflik Kepentingan Tangga Menuju Korupsi
Menurut Ali, kedua tersangka itu telah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan tengah menjalani pemeriksaan.
"Keduanya tiba di gedung KPK, Senin 27 April 2020 dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan," tutur Ali.
Aries dan Ramlan ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing pada pukul 07.00 WIB dan pukul 08.30 WIB Minggu kemarin.
"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca Juga: 18 Tahanan KPK Minta Disediakan Kompor Gas dan Kulkas, Alasannya Supaya Makanan Tak Cepat Basi
Dalam kasus ini, Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani telah dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Seperti dilansir Antara, Ahmad Yani dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk mengatur penunjukan rekanan yang akan mengerjakan 16 paket proyek jalan senilai 130 miliar yang bersumber dari dana aspirasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.