A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

KPK Tangkap Ketua DPRD dan Mantan Kadis Muara Enim Sumatera Selatan

Kompas TV nasional berita kompas tv

KPK Tangkap Ketua DPRD dan Mantan Kadis Muara Enim Sumatera Selatan

Kompas.tv - 27 April 2020, 15:15 WIB
kpk-tangkap-ketua-dprd-dan-mantan-kadis-muara-enim-sumatera-selatan
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim, Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Minggu (26/4/2020).  

"Iya (yang ditangkap Aries HB dan Ramlan Suryadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/4/2020).

Baca Juga: Eks Komisioner KPK Ingatkan Stafsus Presiden, Konflik Kepentingan Tangga Menuju Korupsi

Menurut Ali, kedua tersangka itu telah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan tengah menjalani pemeriksaan. 

"Keduanya tiba di gedung KPK, Senin 27 April 2020 dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan," tutur Ali. 

Aries dan Ramlan ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. 

Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing pada pukul 07.00 WIB dan pukul 08.30 WIB Minggu kemarin. 

"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri. 

Baca Juga: 18 Tahanan KPK Minta Disediakan Kompor Gas dan Kulkas, Alasannya Supaya Makanan Tak Cepat Basi

Dalam kasus ini, Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani telah dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Seperti dilansir Antara, Ahmad Yani dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk mengatur penunjukan rekanan yang akan mengerjakan 16 paket proyek jalan senilai 130 miliar yang bersumber dari dana aspirasi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x