Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubdar) membuat skema pelarangan transportasi udara.
Skema itu berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di berbagai daerah di Indonesia yang termasuk zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pemberlakuannya dimulai sejak Jumat (24/4/2020) lalu hingga 31 Mei 2020.
Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang, Kemenhub Siapkan Regulasi dan Sanksinya
Sebelumnya telah dikeluarkan pula Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah ini.
Permenhub itu pun tak lain untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.
“Skema pembatasan transportasi udara dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa mudik angkutan lebaran,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).
Namun demikian, Novie menjelaskan, pelarangan itu dikecualikan bagi transportasi pimpinan lembaga tinggi RI, tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Termasuk operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Selain itu, lanjut Novie, juga operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo serta operasional lainnya dengan ijin dari DItjen Hubdar.
Semua itu dilakukan semata-mata demi mendukung percepatan pelayanan Covid-19.
Novie menambahkan, bandar udara dan pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal.
Tak terkecuali yang tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, tetap berjalan normal, tapi dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid 19.
“Kami tetap memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances,” kata Novie.
Baca Juga: Deteksi Wabah Corona, Kemenhub Gelar Rapid Tes Covid-19 Pengemudi Angkutan Umum
Adapun pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo yang telah memiliki ijin terbang (flight approval) dan wajib mematuhi protokol Kesehatan.
“Awak pesawat pun harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan" ucap Novie.
Sedangkan Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang refund tiket dengan ketentuan yang berlaku, yakni penumpang dapat melakukan penjadwalan ulang tanpa dikenakan biaya.
Di samping itu, reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya, dan memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli penumpang dan dapat digunakan membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.