Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty terbukti telah melakukan pelanggaran etik terkait pernyataannya di salah satu media yang menyebutkan bahwa wanita bisa hamil jika berenang secara bersamaan dengan pria.
Hal itu diinformasikan setelah Dewan Etik KPAI menerbitkan keputusannya dengan nomor 01/DE/KPAI/III/2020.
Baca Juga: Tanggapi Kontroversi Pernyataan Sitti Hikmawaty, KPAI Bentuk Dewan Etik
Menurut Ketua KPAI Susanto, menyikapi hal itu, pihaknya langsung menggelar rapat pleno yang dihadiri 9 komisioner KPAI pada 17 Maret 2020 lalu.
“Hasil rapat pleno mengungkapkan bahwa sebanyak 8 komisioner menerima rekomendasi dari Dewan Etik KPAI tersebut,” ujar Susanto, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Kompas.tv, Kamis (23/4/2020).
Sementara Sitti Hikmawatty yang akrab dipanggil Hikma, lanjut Susanto, lebih memilih pikir-pikir.
Hikma meminta waktu untuk berpikir, apakah memilih mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.
Namun demikian, waktu pikir-pikir itu dibatasi selama sepekan atau sampai Senin (23/3/2020) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
"Jika yang bersangkutan tidak memberikan surat pengunduran diri kepada Ketua KPAI hingga hari Senin, tanggal 23 Maret 2020, jam 13.00 WIB, maka KPAI bersurat kepada Bapak Presiden untuk menyampaikan usulan pemberhentian komisioner Saudari SH (Sitti HIkmawatty) dari jabatannya sebagai anggota KPAI," kata Susanto.
Nyatanya, hingga batas waktu yang ditentukan, Susanto melanjutkan, KPAI tak kunjung menerima surat pengunduran diri Sitti.
Oleh karena itulah, Susanto menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberhentikan Sitti dari jabatannya sebagai Anggota KPAI.
"Berdasarkan hal tersebut dan menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan Saudari SH (Sitti HIkmawatty) dari jabatannya sebagai anggota KPAI melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Adapun surat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah disampaikan kepada Presiden," ungkap Susanto.
Baca Juga: KPAI Gelar Rapat Internal Terkait Kontroversi "Berenang Bisa Bamil", Berikut yang Disampaikan
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pernyataan Hikma sempat membuat heboh berbagai jagat media sosial di Indonesia, bahkan media asing juga menyoroti pernyataan Hikma itu.
Pernyataanya soal wanita berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil itu berbuntut Panjang dan warga di media sosial saat itu mendesak pemerintah agar memberhentikannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.