Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Boleh atau tidak, orang sehat tapi tak berpuasa karena ada wabah virus corona (Covid-19), lalu menggantinya dengan membayar fidyah (tebusan)?
Pertanyaan ini belakangan ramai diperbincangkan warga netizen di media sosial.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta agar mengeluarkan fatwa boleh tidaknya orang sehat tidak berpuasa selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Saran MUI, Ramadhan Tahun Ini Umat Islam Salat Berjamaah Bukan di Masjid Tapi di Rumah Saja
Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, M. Cholil Nafis menanggapi terkait hal tersebut.
“Awalnya saya enggan menanggapi pertanyaan di twitter yang me-mention saya tentang hukum mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah,” kata Cholil Nafis, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompa.tv, Selasa (22/4/2020).
Menurut Cholil Nafis, Yusuf Mansur (YM) kirim pesan kepadanya tentang pemberitaan media online yang menyebutkan bahwa MUI mengeluarkan fatwa memperbolehkan fidyah mengganti puasa Ramadhan karena pandemi virus corona.
“Saya masih enggan menanggapinya. Tapi UYM (Ustadz Yusuf Mansur) masih japri bahwa penting meluruskan berita (fatwa yang beredar) itu karena sudah viral,” tutur Cholil Nafis, yang juga Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 MUI Pusat.
Cholil melanjutkan, MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari mana pun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadhan karena mewabahnya pandemi Covid-19.
“Seandainya ada yang bertanya, saya yakin MUI tak akan mengkajinya. Apalagi sampai mengeluarkan fatwanya,” kata Cholil Nafis.
Ia menegaskan bahwa fatwa dikeluarkan karena ada yang meminta fatwa. Dasarnya keputusan fatwa adalah dalil alquran dan hadits.
“Jadi keputusan fatwa itu tak bisa dipesan seperti toko daring, tapi keputusan fatwa itu sesuai nilai dan prinsip hukum Islam,” ujarnya.
Menurut Cholil, fidyah itu tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Ada empat hal yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadhan:
Pertama, orang hamil dan yang menyusui. Tidak berpuasa karena khawatir anak yang dikandung dan disusui berbahaya jika ibunya berpuasa.
Kedua, orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.