Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Penunjukan Ketua DPP Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago sebagai Komisaris PT Pelindo I (Persero) akan berimbas pada lemahnya tugas pengawasan kader Partai Nasdem di DPR.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan, sejatinya partai politik melalui parlemen mengawasi kinerja BUMN, bukan mengambil bagian di dalamnya.
Menurutnya penunjukan Irama akan merusak sistem ketatanegaraan. Hal ini lantaran kader partai yang seharusnya bertindak sebagai pengawas, justru berperan dalam objek yang diawasi.
Baca Juga: Irma Suryani Nonaktif dari Partai Nasdem Setelah Ditunjuk Jadi Komisaris Independen Pelindo I
"Bagaimana mungkin Nasdem dapat mengawasi BUMN dengan baik jika kader-kadernya menikmati gaji dari BUMN," ujar Feri dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
Feri menambahkan pengangkatan Irma akan menyusahkan Menteri BUMN Erick Thohir. Tidak menutup kemungkinan masyarakat mengajukan gugatan kepada pemerintah terkait pengangkatan Irma di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hal ini karena penunjukan Irma tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN NOMOR 02/MBU/02/2015 yang menyatakan salah satu syarat menjadi anggota dewan komisaris adalah bukan pengurus partai politik.
Dalam susunan kepengurusan DPP Nasdem di situs resmi Partai Nasdem menjelaskan Irma menjabat sebagai Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Baca Juga: Profil Komisaris Baru Pelindo I, 2 Perwira Tinggi TNI-Polri Hingga Politisi Partai Nasdem
Feri menyarankan agar pengangkatan Irma sebagai komisaris PT Pelindo I dibatalkan agar fungsi pengawasan bagi kader Nasdem di parlemen dapat berjalan dengan baik.
"Jadi pengangkatan Irma harus dianggap tidak pernah ada. Menteru BUMN harus mencabut atau dapat di-PTUN-kan," ujar Feri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.