Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
DEPOK, KOMPASTV – Pemerintah Pusat diminta menerbitkan petunjuk atau aturan jelas mengenai larangan mudik untuk masyarakat.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menilai aturan atau petunjuk ini untuk mengatasi persoalan yang nantinya terjadi di lapangan.
Semisal, aturan atau petunjuk terhadap Perusahaan otobus (PO) terkait larangan mudik. Termasuk pengecualian dalam larangan mudik, seperti untuk menjenguk orang tua yang sakit keras, atau mudik terpaksa dilakukan untuk keperluan mendesak.
Baca Juga: Kata Luhut, Larangan Mudik Berlaku 24 April, Sanksinya Mulai 7 Mei
"Kalau memang sudah menjadi instruksi presiden, atau SK, atau apa pun namanya, akan kami sosialisasi ke PO-PO untuk menaati aturan ini. Nanti PO tidak beroprasi. Kecuali nanti ada pengecualian-pengecualian. Makanya, harus ada tadi tata laksananya yang jelas," ujar Idris. Selasa (21/4/2020).
“Menurut saya sih agar aturan ini lebih kuat, paksaan untuk tidak mudik," ujar Idris.
Presiden Jokowi menetapkan larangan bagi seluruh masyarakat perantauan untuk mudik ke kampung halaman masing-masing.
Larangan mudik berlaku per Jumat (24/4/2020). Keputusan ini diambil dari banyaknya masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik. Data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.
Baca Juga: [Full] Pemerintah Larang Semua Masyarakat Mudik!
Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.