A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Soal Pelarangan Mudik, Bagaimana Mekanisme Teknisnya?

Kompas TV nasional berita kompas tv

Soal Pelarangan Mudik, Bagaimana Mekanisme Teknisnya?

Kompas.tv - 21 April 2020, 20:20 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelarangan mudik ditujukan pada wilayah-wilayah PSBB  dan yang masuk dalam zona merah virus corona.

Masyarakat tidak diperbolehkan keluar atau masuk di sekitar wilayah jabodetabek.

Namun aktivitas angkutan barang dan pangan masih diperbolehkan, begitu juga angkutan massal seperti KRL yang masih diperbolehkan beroperasi.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan keputusan larangan mudik telah sesuai dengan perhitungan yang matang dan akan dimulai pada 24 April 2020 mendatang.

Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan kegiatan mudik selama pandemi corona lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya.

Menag menyebut tanpa mengurangi kegairahan menyambut bulan ramadan, sebaiknya masyarakat tetap menjalankan ibadah puasa di dalam rumah.

Lebih lengkap terkait aturan larangan mudik, kita tanyakan langsung dengan juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. 

 

 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x