Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Menjelang bulan Ramadhan yang akan tiba beberapa hari lagi, umat Islam khususnya di Indonesia, diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda, seiring adanya pandemi Corona.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Ketua PBNU: Ziarah Bisa Diganti Tahlilan di Rumah
Kementerian Agama pun menerbitkan edaran terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah, di tengah pandemi Corona.
Menteri Agama, Fachrul Razi, seperti dikutip kompas.com, menyatakan, surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.
Semuanya, ada 15 poin yang mengatur ibadah selama ramadan, mulai dari panduan melaksanakan salat tarawih, salat Idul Fitri, hingga soal silaturahim saat Idul Fitri, atau halal-bihalal.
Baca Juga: Menteri Agama Imbau Tidak Adakan Sahur Keliling dan Buka Puasa Bersama
Tak hanya itu, Kementerian Agama juga mengimbau warga untuk tidak berziarah saat jelang bulan puasa, di masa pandemi Corona ini.
Warga yang berkumpul di tempat pemakaman umum, dikhawatirkan bisa menularkan virus Corona .
Kementerian Agama sendiri baru akan menggelar sidang isbat penetapan awal Ramadhan 1441 Hijriah pada Kamis (16/4/2020) mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.