A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Gara-gara Ganja, Naufal Samudra Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Denda 10 Miliar

Kompas TV nasional berita kompas tv

Gara-gara Ganja, Naufal Samudra Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Denda 10 Miliar

Kompas.tv - 16 April 2020, 20:29 WIB
gara-gara-ganja-naufal-samudra-terancam-hukuman-seumur-hidup-dan-denda-10-miliar
Aktor FTV Naufal Samudra tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakbar, Kamis (16/4/2020). (Sumber: Dok. Humas Polres Jakarta Barat)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan aktor FTV, Naufal Samudra sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Peran Robby di serial TV Mermaid In Love ini disangkakan melangkar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Naufal Samudra Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Sementara Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Meski hasil tes urin peran Robby di serial TV Mermaid In Love ini negatif, namun Polres Metro Jakbar tetap menjerat Naufal sebagai tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan penetapan ini merujuk pada UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa orang yang memiliki dan membeli narkotika dapat dipidana.

"Jadi sekalipun urinenya negatif tapi dia memiliki, menyimpan, membawa narkotika golongan 1 atau dia membeli narkotika golongan 1 itu dapat dipidana sesuai dengan UU," ujar Ronaldo saat konferensi pers melalui live streaming Instagram @Polres_Jakbar, Kamis (16/4/2020).

Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Artis FTV Naufal Samudra Diringkus Polisi

Barang Bukti 10 mililiter Ganja Sintetis 

Naufal ditangkap di rumahnya, kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020). Saat penggeledahan, ditemukan ganja sintetis dalam bentuk liquid.

Polisi juga memukan dua botol kecil yang berisi liquid untuk digunakan di vape. Botol berukuran 10 mililiter itu berisi kandungan ganja sintetis.

Baca Juga: Selebritas Tanah Air ini Terjerat Narkoba di Tengah Pandemi Virus Corona

Naufal Samudra memeroleh ganja sintetis dari pembelian secara online melalui media sosial dengan harganya Rp 800.000. Sejauh ini, Naufal sudah membeli dua kali.  

Barang haram itu sampai ke tangan Naufal dengan menggunakan jasa pengiriman yang langsung diantar ke rumah Naufal. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x