Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pasca DKI Jakarta, provinsi Jawa Barat juga mendapatkan lampu hijau dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bogor, Depok, dan Bekasi menjadi wilayah yang diprioritaskan untuk menjalankan PSBB mulai 15 April 2020.
Jelang PSBB, kepolisian mendirikan sejumlah check point dan membatasi jalur alternatif guna memastikan masyarakat menaati aturan PSBB. Sejak 12 April lalu, provinsi Banten juga mengantongi izin penerapan PSBB untuk tiga wilayah, yaitu di kota dan kabupaten Tangerang, serta kota Tangerang Selatan.
Sementara itu, penyebaran COVID19 telah melumpuhkan aktivitas ekonomi yang berdampak pada kerugian usaha, pengurangan pendapatan, hingga PHK.
Untuk mengatasi dampak ini, pemerintah menambah Rp 405,1 triliun dalam APBN tahun 2020. Lantas, bagaimana kesiapan wilayah yang telah mengantongi izin PSBB dapat menjamin kebutuhan pokok masyarakatnya? Simak jawabannya dalam BERKAS KOMPAS episode PERTARUHAN SISTEM PSBB bagian kedua berikut ini.
#BerkasKompas #PSBBJakarta #CoronaIndonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.