Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
10 April 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Peraturan ini berlaku hingga 23 April mendatang. DKI Jakarta mengajukan penerapan PSBB pada Menteri Kesehatan sejak 1 April lalu.
PSBB DKI Jakarta mengacu pada Permenkes No. 9/2020 tentang PSBB dalam Percepatan Penanganan COVID19. PSBB DKI Jakarta mengatur pembatasan kegiatan di tempat umum, perkantoran, pelayanan, keagamaan, sosial budaya, dan transportasi.
Sebelumnya, DKI Jakarta sebagai episentrum penyebaran utama virus corona sempat mengajukan karantina wilayah kepada pemerintah pusat.
Namun, usulan ini ditolak sebab pemerintah pusat menilai karantina wilayah atau lockdown berdampak lebih buruk daripada penyebaran COVID19. Hal ini berkaca pada negara lain, seperti India.
Lalu, bagaimana memastikan penegakan aturan PSBB diterapkan di DKI Jakarta? Simak jawabannya dalam BERKAS KOMPAS episode PERTARUHAN SISTEM PSBB bagian pertama berikut ini.
#BerkasKompas #PSBBJakarta #CoronaIndonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.