A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

PSBB Jakarta Berlaku, Sanksi Ditegakkan Bagi Pelanggar - BERKAS KOMPAS (Bag1)

Kompas TV nasional berkas kompas

PSBB Jakarta Berlaku, Sanksi Ditegakkan Bagi Pelanggar - BERKAS KOMPAS (Bag1)

Kompas.tv - 15 April 2020, 14:33 WIB

10 April 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Peraturan ini berlaku hingga 23 April mendatang. DKI Jakarta mengajukan penerapan PSBB pada Menteri Kesehatan sejak 1 April lalu.

PSBB DKI Jakarta mengacu pada Permenkes No. 9/2020 tentang PSBB dalam Percepatan Penanganan COVID19. PSBB DKI Jakarta mengatur pembatasan kegiatan di tempat umum, perkantoran, pelayanan, keagamaan, sosial budaya, dan transportasi.

Sebelumnya, DKI Jakarta sebagai episentrum penyebaran utama virus corona sempat mengajukan karantina wilayah kepada pemerintah pusat.

Namun, usulan ini ditolak sebab pemerintah pusat menilai karantina wilayah atau lockdown berdampak lebih buruk daripada penyebaran COVID19. Hal ini berkaca pada negara lain, seperti India. 

Lalu, bagaimana memastikan penegakan aturan PSBB diterapkan di DKI Jakarta? Simak jawabannya dalam BERKAS KOMPAS episode PERTARUHAN SISTEM PSBB bagian pertama berikut ini. 

 

#BerkasKompas #PSBBJakarta #CoronaIndonesia




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x