Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Waspada terhadap penyebaran virus corona tidak berarti mengendurkan kewaspadaan terhadap kejahatan.
Seperti di Petukangan Utara, Jakarta Selatan, tersangka pencurian kotak amal beraksi saat sebagian warga memilih beribadah di rumah.
Ini yang terjadi saat seorang tersangka pencurian mengaku sebagai orang dalam pengawasan kasus corona.
Tak ada warga yang mendekat. Mereka menjaga jarak minimal dua meter dari pelaku.
Begitu pula dengan polisi berseragam lengkap ini.
Dia meminta sebagian warga kembali ke rumah untuk mengurangi kerumunan.
Berbagai teori pun dilontarkan warga.
Warga dan anggota polisi memang tak berani mendekat, apalagi pelaku mengancam menularkan virus corona kepada warga yang mencoba menangkapnya.
Pelaku memang tak bisa berkelit karena rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik saat dia mengambil kotak amal masjid.
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan situasi mushala yang kosong karena ditinggal jemaah yang beribadah di rumah.
Kasus ini kini sedang ditangani personel Polsek Pesanggrahan.
Sementara itu, pembatasan Sosial Berskala Besar akhirnya resmi diterapkan di Jakarta pada Jumat 10 April 2020.
Kebijakan ini mengatur sejumlah aktivitas warga demi mencegah penyebaran virus corona, lebih luas.
Adapun izin atas PSBB diberikan secara resmi dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kepada Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (7,4).
Anies sendiri memaparkan beberapa poin yang dimaksud dalam PSBB agar warga DKI Jakarta sadar akan pembatasan sosial yang dimaksud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.