A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Mahfud MD: Pembebasan Napi Pidana Umum adalah Rencana Lama

Kompas TV nasional berita kompas tv

Mahfud MD: Pembebasan Napi Pidana Umum adalah Rencana Lama

Kompas.tv - 6 April 2020, 12:56 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan untuk membebaskan narapidana berusia 60 tahun ke atas yang bisa jadi diantaranya adalah napi koruptor dengan alasan pencegahan sebaran virus corona.

Untuk menindaklanjuti usulan itu, Kemenkumham masih akan membahas kemungkinan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 atau mengkaji instrumen hukum lain melalui amnesti, grasi, atau keppres.

Usulan Menkumham Yasonna Laoly, ini dikritik peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut ICW tidak ada hubungan antara penyebaran virus korona dan pembebasan narapidana korupsi.

Respons lain diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Menurut Mahfud, pemerintah tidak merencanakan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi.

Selama ini pemerintah dalam rapat tak ada rencana membebaskan napi koruptor.

"Saya buka semua dokumen, rapat-rapat di Istana tentang itu, nggak pernah pemerintah itu memutuskan untuk merevisi PP nomor 99 2012. Yang ada itu keputusan mengeluarkan sekitar 35.000 narapidana, tetapi itu narapidana umum maksudnya," ucap Mahfud MD dalam dialog melalui Skype di Program Sapa Pagi (06/04).

Usulan membebaskan narapidana berusia 60 tahun ke atas ini bergulir di tengah pembebasan bersyarat terhadap sekitar 30.000 narapidana tindak pidana umum untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona di dalam lapas.

Ternyata rencana pembebasan oleh napi pidana umum sudah sering diajukan setiap tahunnya lantaran berbagai hal.

"Sebenarnya kita sudah lama ya berpikir itu. Sebenarnya saya tahun 2004 sampai 2008 itu sudah berbicara itu ya di DPR. Saya berkunjung berbagai lapas di Indonesia, itu berdesak-desakan kasihan betul itu ya," ucap Mahfud MD.

"Anggarannya juga besar dan negara menanggung itu, dan saya kira menjadi benar bagus itu apa yang dilakukan oleh Pak Yasonna," sambungnya.

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai pertimbangan pembebasan napi pidana umum, simak dialog bersama dengan Menko Polhukam Mahfud MD.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x