Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari 20 orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Baca Juga: Muhammadiyah Setuju Dengan Fatwa MUI, Salat Jumat Diganti Salat Zuhur
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Pembatasan dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.
Selain itu, juga tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar lainnya seperti olahraga.
Pengecualian ini juga dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.
Baca Juga: Jokowi akan Ganti Libur Idul Fitri, Warga Bisa Tetap Mudik dan Gratis Masuk Tempat Wisata
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
5. Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Baca Juga: Pemerintah: Keluar Rumah Wajib Pakai Masker!
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan kemanan
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.