A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

6 Poin Penting PSBB pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 untuk Cegah Corona

Kompas TV nasional berita kompas tv

6 Poin Penting PSBB pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 untuk Cegah Corona

Kompas.tv - 5 April 2020, 21:16 WIB
6-poin-penting-psbb-pada-permenkes-nomor-9-tahun-2020-untuk-cegah-corona
Ilustrasi: sampel spesimen darah tes virus corona (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Fadhilah

Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari 20 orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.

Baca Juga: Muhammadiyah Setuju Dengan Fatwa MUI, Salat Jumat Diganti Salat Zuhur

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Pembatasan dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.

Selain itu, juga tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar lainnya seperti olahraga.

Pengecualian ini juga dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.

Baca Juga: Jokowi akan Ganti Libur Idul Fitri, Warga Bisa Tetap Mudik dan Gratis Masuk Tempat Wisata

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

5. Pembatasan moda transportasi

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Baca Juga: Pemerintah: Keluar Rumah Wajib Pakai Masker!

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan kemanan

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x