A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Kebijakan PNS Kerja Dari Rumah Diperpanjang

Kompas TV nasional berita kompas tv

Kebijakan PNS Kerja Dari Rumah Diperpanjang

Kompas.tv - 1 April 2020, 10:50 WIB
Penulis : Edika ipelona

JAKARTA, KOMPASTV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten kota dapat memimpin langsung gugus tugas di wilayah masing masing untuk percepatan penanganan wabah virus corona.

Mendagri berharap tugas dan kewenangan gugus tugas di daerah tidak diberikan kepada sekda namun dipimpin langsung oleh gubernur, bupati, atau wali kota.

Kerja gugus tugas nantinya akan berkoordinasi langsung dengan ketua gugus tugas percepatan penanganan virus corona, Doni Monardo.

Tito juga menekankan agar kerja gugus tugas dapat bekerja secara maksimal sehingga dapat melacak serta menangani wabah virus corona dengan cepat.

Kemenpan RB memutuskan untuk memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai negeri sipil hingga tiga pekan mendatang.

Kemenpan RB menegaskan kebijakan ini bukan untuk meliburkan, namun tetap bekerja dengan kontribusi maksimal untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memutuskan untuk memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai negeri sipil.

Kebijakan kerja di rumah bagi PNS di perpanjang hingga 21 April 2020. Kebijakan work from home atau bekerja di rumah sebelumnya diatur dalam surat edaran Menpan RB  tentang penyesuaian sistem kerja PNS dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut menyebut pelaksanaan tugas kedinasan di rumah hingga 31 Maret 2020 dan kini diperpanjang selama tiga pekan.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x