Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menetapkan status Kedaruratan Kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona.
Jokowi juga menegaskan, opsi yang dipilih Pemerintah dalam menghadapi pandemi covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar, PSSB.
Baca Juga: Darurat Sipil Di Tengah Pandemi Corona Dinilai Tidak Tepat
Sudah tepatkah opsi yang dipilih ini?
Bagaimana penerapannya di lapangan?.
Untuk membahasnya sudah hadir di studio, Dosen Universitas Pertahanan Indonesia, Connie Rahakundini Bakrie, serta Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Hermawan Saputra.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Perlukah Sampai Memberlakukan Darurat Militer?
Serta melalui sambungan telepon akan bergabung Tenaga Ahli Utama KSP, Dony Gahral Adian, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.