Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menetapkan status Kedaruratan Kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona.
Jika diartikan, darurat adalah sebuah kondisi luar biasa, jadi darurat kesehatan bermakna dimana para pakar kesehatan belum pernah membayangkan adanya kasus kesehatan yang luar biasa.
Kedaruratan kesehatan ini adalah aktualisasi dari istilah pandemi.
Baca Juga: Jokowi Keluarkan Stimulus untuk Meredam Dampak Corona di Bidang Ekonomi
Jokowi juga menegaskan, opsi yang dipilih Pemerintah dalam menghadapi pandemi covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar, PSSB.
Sudah tepatkah opsi yang dipilih oleh Pemerintah?
Bagaimana penerapannya di lapangan?
Untuk membahasnya sudah hadir di studio, Dosen Universitas Pertahanan Indonesia, Connie Rahakundini Bakrie, serta Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Hermawan Saputra.
Serta melalui sambungan telepon akan bergabung Tenaga Ahli Utama KSP, Dony Gahral Adian, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.