A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Jubir Presiden Tegaskan Keringanan Kredit Diutamakan untuk Masyarakat yang Positif Corona

Kompas TV nasional berita kompas tv

Jubir Presiden Tegaskan Keringanan Kredit Diutamakan untuk Masyarakat yang Positif Corona

Kompas.tv - 30 Maret 2020, 15:23 WIB
jubir-presiden-tegaskan-keringanan-kredit-diutamakan-untuk-masyarakat-yang-positif-corona
Juru Bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman (Sumber: kompas.com)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Relaksasi kredit yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai pasien positif Covid-19 atau virus corona.

Hal itu ditegaskan Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman. Menurutnta, relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/3/2020).

Baca Juga: Leasing Mulai Buka Keringanan Kredit, Begini Cara dan Syaratnya

Oleh karena itu, Fadjroel menegaskan, relaksasi atau keringanan kredit bukan berarti seluruh pelaku usaha mikro kecil menengah akan mendapatkan bantuan tersebut.

"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19," kata dia.

Fadjroel menambahkan, debitur baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses.

Pertama, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.

Kemudian, bank akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya.

Setelah itu, bank membuat keputusan.

"Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19," ucap Fadjroel.

Baca Juga: Tuntut Penundaan Bayar Cicilan Kredit, Puluhan Debitur Datangi Kantor Leasing

Fadjroel melanjutkan, ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank ini, yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Relaksasi kredit bisa dilakukan dengan beberapa cara, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

"Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini," sambung dia.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x