Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya tidak keluar Ibu Kota. Hal ini untuk mencegah penularan virus corona. Diketahui DKI menjadi daerah dengan pasien kasus positif corona terbanyak.
Menurut Anies langkah untuk tidak keluar Jakarta sebagai upaya bela negara dari bencana wabah virus corona.
“Saya sampaikan ini karena kita tidak ingin Jakarta mengalami seperti yang dialami oleh tempat-tempat lain. Hari ini bela negara adalah dengan cara di rumah," ujar Anies dalam siaran pers DKI Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Baca Juga: Anies Baswedan: Jakarta Salah Satu Epicenter Corona
Anies menambahkan, larangan untuk tidak keluar Jakarta jika tidak ada urusan yang mendesak akan disosialisasikan kepada perangkat daerah mulai dari kecamatan hingga RT/RW. Jangka waktu yang ditetapkan yakni tiga minggu ke depan.
“Saya penting garis bawahi, tolong kabari semua warganya, jangan meninggalkan Jakarta. "Paling tidak selama tiga minggu ke depan jangan berpergian, bertahan dulu di Jakarta, tunda," ujar Anies.
Selain imbauan untuk tidak keluar Jakarta, Anies juga meminta warganya untuk menunda Mudik dan Resepsi pernikahan.
Penundaan mudik pada tahun ini dilaksanakan sampai bencana wabah penyakit akibat virus corona sudah dapat dikendalikan.
Baca Juga: Anies Baswedan Putuskan Salat Jumat dan Ibadah Gereja di Jakarta Ditiadakan 2 Minggu
Imbauan untuk menunda mudik dan menunda mengadakan acara resepsi pernikahan ini tertuang dalam seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 4 tahun 2020 tentang menjaga jarak aman dalam bermasyarakat (social distancing measure) dalam rangka antisipasi dan pencegahan penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
"Menunda kegiatan resepsi, apabila kegiatan resepsi pernikahan harus dilaksanakan maka pihak penyelenggara harus melakukan langkah tegas dan disiplin," ujar Anies.
Adapun langkah tegas dan disiplin yakni pihak penyelenggara pernikahan wajib memeriksa suhu tubuh para tamu sebelum memasuki ruangan acara.
Kemudian wajib menyediakan ruang isolasi bagi tamu apabila ditemukan tidak sehat dan diantarkan ke ruang isolasi. Selanjutnya, penyelenggara acara resepsi menyediakan cairan pembersih tangan di pintu masuk dan pintu keluar.
Baca Juga: Pasien Meninggal Kasus Positif Corona di Jakarta Jadi 17 Orang
Terakhir adalah tidak diperkenankan berjabat tangan atau bersalaman dan melakukan interaksi secara tanpa sentuhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.