Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan seorang tersangka, dalam kasus temuan zat radioaktif di Tangerang Selatan, Banten.
Tersangka terbukti memiliki zat radioaktif secara ilegal, dan masih ditelusuri keterkaitannya dengan penemuan zat radioaktif di lahan kosong dekat rumahnya.
Baca Juga: Temuan Baru Paparan Radiasi Radioaktif di Rumah Warga dalam Proses Dekontaminasi
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 25 saksi.
SM terbukti memiliki dan menyimpan zat radioaktif secara ilegal di rumahnya, di Blok A Perumahan Batan Indah.
SM adalah karyawan Batan, yang akan pensiun pada Mei 2020 mendatang.
Baca Juga: 2 Orang Warga Terkena Radiasi Radioaktif di Tangerang Selatan
Saat ini, polisi masih menelusuri kaitan kepemilikan zat radioaktif oleh tersangka, dengan yang ditemukan di lahan kosong di Perumahan Batan Indah.
Februari 2020 lalu, warga Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, dikagetkan dengan temuan radiasi nuklir dari serpihan radioaktif dengan kandungan Caesium-137.
Baca Juga: Ada Radiasi Nuklir di Perumahan Batan Indah Serpong
Polisi bekerja sama dengan badan pengawas tenaga nuklir pun memeriksa lokasi sekitar, untuk memastikan penyebab keberadaan limbah dan mengecek paparan radiasi.
Terkait penyelidikan, polisi juga menggeledah dan menyegel satu rumah warga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.