A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Tambal Utang Jiwasraya, Cilandak Town Square Dijual

Kompas TV nasional berita kompas tv

Tambal Utang Jiwasraya, Cilandak Town Square Dijual

Kompas.tv - 13 Maret 2020, 10:04 WIB
tambal-utang-jiwasraya-cilandak-town-square-dijual
Cilandak Town Square akan segera dijual untuk menambal utang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Sumber: Istimewa)
Penulis : Angela Winda

JAKARTA, KOMPAS TV - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berencana untuk menjual aset-aset mereka.

Termasuk Citos, Cilandak Town Square.

Kawasan pusat perbelanjaan yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan ini termasuk salah satu aset BUMN.

Baca Juga: Harapan Nasabah Jiwasraya Mendapatkan Pengembalian Polis Tahun Ini Harus Pupus

Arya Sinulingga (Sumber: KOMPAS.com)

Hal ini dikatakan oleh Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN, dilansir dari Kompas.com (09/03), Citos akan dijual untuk membayar tunggakan klaim pada nasabah-nasabah Jiwasraya.

Proyeksi nilai Citos seharga 3 triliun rupiah, rencananya Citos akan dijual ke sesama BUMN, namun ia tidak menyangkal jika sudah melakukan penawaran ke pihak swasta yang berminat membeli Citos.

"Citos ini kan aset yang cukup bagus," ujar Arya Sinulingga.

Baca Juga: Direktur PT Maxima Integra Jadi Tersangka Jiwasraya dan 41 Apartemennya Disita

Masih menurut Arya, Citos akan dijual melalui persetujuan Panja DPR yang rencananya akan digelar pada Maret mendatang, setelah masa reses anggota DPR berakhir.

Sebelumnya, pemerintah memiliki 3 opsi dalam penyelamatan Jiwasraya, yakni bal in, bail out dan likuidarsi.

Ketiga opsi tersebut baru dapat dilakukan jika sudah mendapatkan ijin dari OJK.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x