Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Polsek Tanjung Duren mengeledah salah satu unit apartemen di kawasan Grogol Petamburan yang diduga sebagai tempat penimbunan masker.
Hasil pengeledahan tersebut ditemukan 350 dus masker. Saat polisi sedang mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi dan pihak yang diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya pengeledahan tersebut. Namun dirinya belum mau menjelaskan pihak-pihak yang diamankan dan kronologi pengeledahan.
Baca Juga: Jokowi Ancam Penimbun Masker
"Benar (ada pengeledahan), Polsek Tanjung Duren sita 350 kardus masker dari berbagai merek di apartemen kawasan Grogol. Kasusnya akan dirilis secepatnya," ujar Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/3/2020).
Sebelumnya Polisi berhasil membongkar pabrik dan penimbun masker ilegal di Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).
Hasil penggerebekan tersebut polisi menemukan 30 ribu masker ilegal siap edar. Pabrik tersebut sengaja membuat masker yang tidak mendukung kualitas standar nasional Indonesia (SNI) untuk kepentingan ekspor ke negara yang membutuhkan.
Baca Juga: Gila! Harga Masker di Online Shop Tembus Rp 1,7 Juta Per Kotak
Diketahui pabrik tersebut berdiri sejak Januari 2020 atau saat virus corona melanda daerah Wuhan, China. Keuntungan dari pembuantan masker illegal tersebut mencapai Rp250 juta per hari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.