Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Penyidik Polres Jakarta Barat menetapkan bekas model majalah dewasa Andi Novitalia alias Vitalia Sesha (34) sebagai tersangka kasus Narkoba.
Penetapan berdasarkan pemeriksaan dan tes urin yang menyatkan Vitalia Sesha positif menggunakan metafetamin amfetamin dan benzodiazepin dari Happy five.
Vitalia ditangkap bersama kekasihnya berinisial AW (33) di Apartemen Mansion Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (24/2/2020) malam. Dalam pengeledahan polisi mendapati tiga jenis narkoba yakni ekstasi, sabu, dan pil happy five (H5).
Baca Juga: 3 Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Vitalia Sesha, Ngakunya Baru 4 Bulan
Penangkapan Vitalia bermula dari hasil penyelidikan Polres Jakbar dari seorang berinisial RH yang sering mengedarkan tiga jenis narkoba. Ternyata AW dan Vitalia memesan narkoba jenis ekstasi dan H5 ke RH.
Senin Sore RH membawa barang pesanan AW dan Vitalia, yakni 10 butir ekstasi. Pada saat melakukan transaksi di lobby tower Gloria, ketiganya ditangkap oleh tim Polres Jaksel.
Saat penangkapan polisi mengamankan bukti ekstasi jumlah 10 butir sesuai pesanan AW dan Vitalia serta tiga papan H5 yang berisi 30 butir. Pengembangan pun dilakukan.
Polisi kemudian mengeledah apartemen yang ditempati AW dan Vitalia. Dari sana Polisi kembali mengamankan 0,63 gram sabu beserta alat hisap dan empat butir H5.
Baca Juga: Vitalia Sesha Ditangkap Bersama Kekasihnya di Apartemen
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan alasan tersangka Vitalia Sesha mengonsumsi narkoba karena coba-coba.
Kepada Penyidik, Vitalia mengaku baru empat Bulan menggunakan esktasi dan H5, sementara sabu, Vitalia mengaku baru menggunakan, itu pun karena ajakan teman.
Namun, pengakuan Vitalia tak seluruhnya diamini oleh penyidik, untuk jangka waktu penggunaan narkoba tim akan melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi terhadap Vitalia dan kekasihnya.
"Tapi kami tetap berupaya akan mengecek ulang dari rambut nanti akan dilanjutkan," ujar Yusri, Jumat (28/2/2020).
Baca Juga: Vitalia Sesha, Dua kali Kesandung Narkoba Sekali di KPK
Vitalia dan kekasih disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.