Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Gudang produksi masker illegal digerebek tim Polda Metro Jaya, Jumat (28/2/2020).
Produksi masker ilegal itu berlokasi di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Cakung Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan masker yang diproduksi tidak memiliki standar nasional Indonesia (SNI). Tak hanya itu masker tersebut juga tidak memiliki izin dari kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Fakta Penggerebekan Masker Ilegal: Bahan Produksi dari China Hingga Raup Rp250 Juta per Hari
Selain mengamankan masker ilegal, tim Polda Metero Jaya juga menemukan masker yang sengaja ditimbun. Penimbunan masker ini sengaja dilakukan di tengah kelangkaan masker akibat wabah Virus Corona.
"Setelah kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi ini, ternyata di tempat ini bukan hanya menimbun, bahkan memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan," kata Yusri di pergudangan Central Cakung, Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).
Saat pengerebekan tim berhasil mengamankan sekitar 10 orang mulai sopir hingga penanggung jawab yang masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF dan 600 kardus berisi 30 ribu masker siap edar.
Diketahui gudang penimbunan dan produksi masker merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran. Sementara perusahaan produksi masker dilakukan oleh PT Unotec Mega Persada.
Baca Juga: Penipuan Jenis Baru dengan Berjualan Masker
Saat ini tim dari Polda Metro Jaya sedang melakukan pengejaran terhadap pemilik gudang yang juga beperan sebagai pimpinan perusahaan produsen masker.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.