A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

RUU Perlindungan Data, Johnny G. Plate : Tingginya Urgensi Negara untuk Miliki ini

Kompas TV nasional berita kompas tv

RUU Perlindungan Data, Johnny G. Plate : Tingginya Urgensi Negara untuk Miliki ini

Kompas.tv - 25 Februari 2020, 18:21 WIB
ruu-perlindungan-data-johnny-g-plate-tingginya-urgensi-negara-untuk-miliki-ini
Johnny G. Plate menghadiri Rapat Agenda DPR (Sumber: Sumber : ADRISTYA CHINTIA DEWI/KOMPASTV)
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPASTV - Revisi undang undang perlindungan data pribadi hari ini memasuki tahap pembahasan di DPR.

Pemerintah menilai undang undang ini sangat penting untuk dibentuk ditengah kemajuan teknologi.

Pemerintah pusat diwakili menteri komunikasi dan informatika Johnny G. Plate menyampaikan tingginya urgensi negara untuk memiliki undang undang perlindungan data pribadi.

Hal ini lantaran perkembangan teknologi yang memudahkan kepemilikan data juga memudahkan data pribadi masyarakat disalahgunakan.

Menteri komunikasi dan informatika sampaikan Undang Undang ini sendiri menyangkut tiga poin penting :

Pertama terkait dengan data sovereignity dan device negara,

Kedua terkait dengan perlindungan terhadap pemilik data dan hak-hak nya

Ketiga perlindungan terhadap pengguna data agar pengguna data bisa mendapat data yg akurat.

Penyimpangan terkait penyalahgunaan data pribadi bisa diberi sangsi agar pemilik data memiliki perlindungan yg memadai dan cukup.

Menurutnya RUU ini dunia 193 negara di dunia 132 sudah memiliki. dan diharapkan kita menjadi negara ke 133.

Di Asean sudah 4 negara memiliki UU perlindungan data ini, Diharapkan kita menjadi negara ke 5.

Dewan Perwakilan Rakyat menyambut positif pembentukan undang undang perlindungan data pribadi ini. Namun DPR berpesan agar pemerintah siap mengantisipasi kemajuan teknologi yang ada.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x