Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
“Jempolmu, harimau-mu.” Jargon ini mungkin bisa menggambarkan situasi yang kini dihadapi Zikria Dzatil, seorang ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat. Zikria kini menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Usai permohonan maaf tertulis Zikria kepada Wali Kota Surabaya, Risma pun akhirnya memaafkan Zikria. Tidak hanya itu saja, Risma pun mencabut laporan kepada penghinanya. Selanjutnya, Polrestabes Surabaya bisa melangsungkan proses gelar perkara yang akan menentukan nasib Zikria Dzatil. Proses gelar perkara ini akan memutuskan apakah bisa dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) atau tidak.
Kepada Jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono, pihak kepolisian, melalui Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Sudamiran, memaparkan beberapa bukti yang menjerat Zikria Dzatil serta aduan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Setelah polisi menggelar proses gelar perkara Zikria Dzatil, apakah ibu rumah tangga ini akan dibebaskan?
Saksikan AIMAN episode “Risma & Anies Di Balik Penghinaan Zikria” bagian kelima, berikut ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.