Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Sejak ditangkap pada 2017, Reynhard Sinaga telah melalui proses persidangan sebanyak empat kali. Meskipun demikian, Reynhard masih memiliki hak sebagai warga negara Indonesia untuk didampingi pengacara selama proses persidangan. Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Inggris mendampingi Reynhard dalam empat persidangan, bahkan setelah divonis di awal 2020 ini.
Minister-counselor KBRI Inggris Gulfan Afero memaparkan kepada Jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono terkait percakapan yang berlangsung antar pihak kedutaan dengan Reynhard selama proses persidangan hingga vonis. Pada kesaksiannya, Reynhard bersikeras bahwa tindakan pelecehan seksual yang ia lakukan adalah atas dasar suka sama suka. Hal ini berkontradiksi dengan video rekaman yang dimunculkan saat persidangan.
Nyatanya, Gulfan pun mengungkapkan pengakuan Reynhard atas kejahatan seksual pada ratusan pria Inggris. Kesaksian apakah itu? Saksikan bagian tiga episode “Fakta Baru Kejahatan ‘Predator’ Reynhard”.
#AIMAN #REYNHARDSINAGA #PELECEHANSEKSUAL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.