Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Jaringan Aktivis Indonesia akan melayangkan laporan terhadap Polda Sumbar kepada Divisi Profesi Dan Pengamanan Polri terkait kasus penggerebekan PSK yang melibatkan anggota DPR RI Andre Rosiade.
Ketua DPP Jarak Indonesia, Donny Manurung menilai bahwa ada kejanggalan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Jaringan Aktivis Indonesia: Andre Rosiade Bisa Dipidana
Donny mempertanyakan keberadaan Andre Rosiade saat penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat.
Ia menilai bahwa apabila adanya penggerebekan, maka hanya pihak kepolisian yang berwenang.
Maka itu, selain melaporkan Andre ke Bareskrim, pihak Jaringan Aktivis Indonesia akan melaporkan Polda Sumbar, khususnya Ditreskrimum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Sebelumnya, Jaringan Aktivis Indonesia atau Jarak Indonesia Senin (10/2/2020) melaporkan anggota DPR RI Andre Rosiade terkait dugaan keterlibatannya dalam penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat.
Ketua DPP Jarak Indonesia, Donny Manurung menyebut Andre Rosiade dapat dipidanakan karena melanggar sejumlah pasal.
Baca Juga: Andre Rosiade Dilaporkan ke Polisi Terkait Penggrebekan PSK di Padang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.