A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Kabar Terbaru PSK yang Digrebek Andre Rosiade: Dibebaskan

Kompas TV nasional kompas siang

Kabar Terbaru PSK yang Digrebek Andre Rosiade: Dibebaskan

Kompas.tv - 9 Februari 2020, 17:15 WIB
Penulis : Merlion Gusti

PADANG, KOMPAS.TV - Salah satu tersangka kasus prostitusi online yang berawal dari laporan anggota DPR RI, Andre Rosiade, ditangguhkan penahanannya. 

Penangguhan penahanan didapatkan setelah adanya jaminan dari pihak kekuarga yang datang ke mapolda Sumatera Barat.

Baca Juga: PSK yang Diduga Dijebak Andre Rosiade Bebas Bersyarat

Setelah melalui proses panjang, seorang PSK tersangka kasus prostitusi online yang berawal dari laporan anggota DPR RI, Andre Rosiade di Padang, Sumatera Barat, ditangguhkan penahannnya, pada Sabtu tengah malam.

Tersangka mendapatkan penangguhan penahanan setelah adanya jaminan dari pihak kekuarga. 

Selain itu, aspek kemanusiaan juga menjadi dasar alasan dikabulkannya penangguhan penahanan, mengingat tersangka memiliki seorang anak balita.

Meski telah ditangguhkan penahannya, namun tersangka masih harus melakukan wajib lapor.

Sebelumnya pada 26 Januari lalu, anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade ikut dalam penggerebekan prostitusi daring bersama tim cyber ditreskrimsus polda Sumatera Barat, di sebuah hotel berbintang di kota Padang. 

Andre mengaku ikut menggerebek karena resah maraknya prostitusi online di kota Padang.

Sementara penggerebekan yang dilakukan Andre Rosiade dianggap si PSK sebagai jebakan yang sudah disiapkan.

Baca Juga: Sandiaga Uno soal Gerebek PSK di Padang: Itu Bukan Tugas Andre

Namun Andre membantah tuduhan itu.

Kasus hukum prostitusi online di padang ini, masih dalam penyidikan polda Sumatera Barat. 

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing, PSK berinisial N dan mucikarinya, AS yang dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x