A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Gantian Siti Badriah Diperiksa Polisi Soal Investasi MeMiles

Kompas TV nasional berita kompas tv

Gantian Siti Badriah Diperiksa Polisi Soal Investasi MeMiles

Kompas.tv - 4 Februari 2020, 15:31 WIB
Penulis : Reny Mardika

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur kembali memeriksa selebritas, terkait kasus investasi ilegal MeMiles.  

Senin, 3 Februari kemarin, giliran pedangdut Siti Badriah yang diperiksa sebagai saksi.

Sebenarnya, Siti Badriah sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi sejak minggu pertama bergulirnya kasus investasi ilegal MeMiles.

Selama 1,5 jam, penyidik menanyakan 28 pertanyaan perihal keterkaitan Siti Badriah dengan MeMiles.

Siti Badriah mengaku bukan anggota MeMiles tetapi hanya pernah mengisi acara MeMiles, Desember 2019 lalu.

Sejauh ini, proses penyidikan MeMiles oleh Polda Jawa Timur telah memeriksa sembilan selebritas.

Mulai dari penyanyi Eka Deli, Marcello Tahitu atau Ello, Pinkan Mambo, Adjie Notonegoro, Tata Janeeta, cucu presiden Suharto, Ari Sigit dan istrinya Rika Callebout, penyanyi Regina Idol dan Siti Badriah.

Polisi menyebut masih ada satu lagi selebritas, berinisial J yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Selain memeriksa sejumlah selebritas sebagai saksi, penyidik Polda Jawa Timur kembali menyita aset milik PT Kam and Kam, operator MeMiles.

Aset terbaru yang disita adalah kepingan emas logam mulia seberat 250 gram.

Logam mulia tersebut dibeli dari top up para member yang akan diberikan sebagai reward.

Polisi juga menyita empat mobil dan uang tunai Rp 15 miliar dari rekening istri salah satu tersangka.

Dari tambahan uang tunai yang disita ini, totalnya sudah terkumpul barang bukti aset investasi MeMiles,  sebesar Rp 147 miliar lebih.

Sejak diungkap awal Januari silam, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka. 

Mulai dari Direktur dan Manajer PT Kam and Kam, hingga Tim IT dan pembagi reward.

Dari penelusuran satgas waspada investasi, MeMiles sudah beroperasi selama delapan bulan sejak awal 2019, dengan anggotanya 246 ribu orang. 

Diduga ilegal, nilai kerugian terkait kasus ini mencapai 761 miliar rupiah.

Polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain terkait kasus investasi  MeMiles.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x