A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Sambil Menangis, Penghina Risma Menyesal dan Minta Maaf

Kompas TV nasional berita kompas tv

Sambil Menangis, Penghina Risma Menyesal dan Minta Maaf

Kompas.tv - 3 Februari 2020, 16:21 WIB
sambil-menangis-penghina-risma-menyesal-dan-minta-maaf
ZKR saat memberikan pernyataannya di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur Senin (3/2/2020) (Sumber: KOMPASTV)
Penulis : Idham Saputra

SURABAYA, KOMPASTV - Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku penghinaan dan ujaran kebecian di media sosial terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Pelaku yang berstatus ibu rumah tangga ini ditangkap di rumahnya di Bogor, Jawa Barat. 

Pelaku berdalih khilaf karena terpancing emosi saat berbalas komen di media sosial Facebook.

Baca Juga: Rumah Netizen Penghina Risma Kosong, Ini Kata Ketua RW

Pelaku berinisial ZKR, 43 tahun, ini ditangkap di rumahnya di Bogor, Jawa Barat Jumat 31, Januari 2020 lalu. 

Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, sebelum mengamankan pelaku, petugas telah memeriksa 16 saksi, di antaranya saksi korban, saksi pelapor, saksi ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE. 

Pelaku sendiri mengaku khilaf telah memposting meme hinaan dan ujaran kebencian kepada Wali Kota Surabaya di media sosialnya karena emosi terpancing komen para netizen.

Atas perbuatannya tersebut, ibu rumah tangga berusia 43 tahun ini menyesal dan meminta maaf kepada Tri Rismaharini serta warga Surabaya.

Baca Juga: Diduga Penghina Risma Ditangkap di Jawa Barat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 Ayat 2 JO Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.  

Sebelumnya, Facebook atas nama Dzikria Dzatil memposting meme berisi hinaan dan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Posting tersebut kemudian dilaporkan Pemkot Surabaya melalui bagian hukum dan sejumlah LSM pada Polrestabes Surabaya.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x