Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak 1 Febuari 2020, tilang elektronik untuk kendaraan motor sudah resmi diberlakukan.
Terhitung dari tanggal 1-2 Febuari 2020, tercatat sudah sebanyak 341 pengemudi motor terekam tilang elektronik, melanggar lalu lintas.
Hari ini (03/02/2020) merupakan hari ketiga penerapan tilang elektronik motor.
Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Begini Cara Kerjanya
Namun masih ditemukan sejumlah pengendara motor yang terekam melanggar lalu lintas, khususnya di wilayah Thamrin, Jakarta Pusat.
Dengan membawa papan bertuliskan "Sepeda Motor Ayo Tertib", petugas Ditlantas Polda Metro Jaya terus memberikan sosialisasi kepada para pengendara di kawasan Sarinah- Thamrin.
Petugas juga membagikan brosur edukasi tentang tilang elektronik pada pengendara roda dua.
Dengan diberlakukannya tilang elektonik ini, diharapkan para pengendara bisa lebih tertib dengan menaati peraturan yang ada demi keselamatan bersama.
Baca Juga: Pengendara Motor akan Diawasi Kamera E-tilang, Harus Selalu Taat Lalu Lintas Ya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.