A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Tenaga Honorer Akan Dihapus, untuk Hemat Anggaran?

Kompas TV nasional berita kompas tv

Tenaga Honorer Akan Dihapus, untuk Hemat Anggaran?

Kompas.tv - 27 Januari 2020, 16:02 WIB
tenaga-honorer-akan-dihapus-untuk-hemat-anggaran
Demo tenaga honorer (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Idham Saputra

JAKARTA, KOMPASTV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi-Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan pejabat di instansi pemerintahan dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau honorer untuk jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dilansir dari Tribunnews.com, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan sesuai kesepakatan undang-undang, ke depannya tenaga di pusat itu hanya ada ASN dan pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

Tjahjo juga menjelaskan akan mengembalikan kepada pemerintah daerah terkait penghapusan tenaga honorer ini.

Baca Juga: Bupati Temui Guru Honorer yang Tinggal di Toilet, Minta Nasib Guru Honorer Diperhatikan

“Tenaga honorer itu masih perlu dibutuhkan daerah, urusan daerah ya kami serahkanlah ke daerah,” kata Tjahjo usai mengikuti Seminar Nasional yang digelar Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Sulsel di Makassar, Sabtu (25/1/2020).

Di kesempatan yang sama juga ditanyakan apakah penghapusan honorer ini untuk menghemat anggaran, Tjahjo menegaskan tidak bicara soal menghemat anggaran terkait penghapusan ini.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan instansi pemerintah masih bisa merekrut tenaga honorer lewat pihak ketiga atau outsourcing selama seleksi CPNS dan PPPK belum dibuka.

Tenaga honorer yang ada saat ini pun didorong untuk mengikuti tes seleksi CPNS atau PPPK. Mereka diberi waktu 5 tahun dimulai sejak tahun 2018 hingga 2023. 

Setiawan pun mengatakan bila ada pejabat daerah yang masih mengangkat tenaga honorer di instansinya maka akan dikenai sanksi. 

Sanksi tersebut akan diputuskan secara bersama-sama dengan kementerian terkait.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x