Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Proyek revitalisasi kawasan Monas sepekan terakhir terus jadi polemik. DPRD DKI Jakarta meminta proyek dihentikan sementara karena belum ada izin dari kementerian sekretariat Negara.
Penghentian revitalisasi Monas dinyatakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah dalam rapat dengan dinas cipta karya tata ruang dan pertanahan DKI Jakarta, Rabu (22/1).
“Pokoknya semua kegiatan di Monas Bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari mensesneg terkait Keppres” kata Ida Mahmudah seperti yang dilansir dari laman Kompas.com.
Izin pemerintah pusat, menurut Ida tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta.
Permintaan untuk menghentikan proyek revitalisasi monas dibenarkan pengelola Monas.
Soal izin, ditanggapi Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama. Menurutnya, proyek revitalisasi Monas memang belum mendapatkan izin dari komisi pengarah pembangunan kawasan medan merdeka.
“Bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu, belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin”, kata Setya Utama kepada Kompas.com
Menanggapi polemik ini, Pemprov DKI Jakarta mengklaim pekerjaan revitalisasi sisi selatan Monas sudah sesuai Kepres Nomor 25 Tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta.
Apalagi, revitalisasi Monas adalah program jangka panjang sejak gubernur sebelumnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.