Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengungkap peran lima tersangka dugaan korupsi Jiwasraya yang telah ditahan.
Dua orang swasta menikmati investasi saham, sementara tiga pejabat Jiwasraya melanggar aturan investasi.
Sementara penyitaan tetap dilakukan terhadap para tersangka.
Baca Juga: Tok! Soal Kasus Jiwasraya, DPR Sepakat Pilih Panja
Setelah rumah dan barang, giliran aset tanah disita Kejaksaan Agung.
Setelah rumah, mobil, dan barang mewah lainnya, kejaksaan masih menyita sejumlah aset milik tersangka.
Termasuk 1.400 sertifikat tanah milik tersangka yang telah ditahan.
Namun semua nilai aset yang disita masih belum bisa dipastikan.
Baca Juga: Mulai Februari, Tahap Pertama Pengembalian Nasabah Jiwasraya Dimulai..
Hingga kemarin, pemeriksaan masih tetap dilakukan tim khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Agung.
Termasuk mengungkap fee atau bayaran bagi broker atau pialang yang menjual belikan produk jasa saving plan Jiwasraya.
Soal lima tersangka, kejaksaan telah mengungkap peran masing-masing.
Peran dua pengusaha swasta menikmati investasi, sementara, tiga pejabat Jiwasraya diajak berkongkalikong.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.