Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi D DPRD DKI Jakarta memanggil Pemprov DKI untuk mengklarifikasi perihal revitalisasi Monas.
Dari hasil rapat DPRD DKI Jakarta, proyek pembangunan revitalisasi Monas dihentikan.
Dalam rapat bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta, Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta penjelasan terkait penebangan 190 pohon di kawasan Monas untuk pembangunan revitalisasi.
Ketua Komisi D DKI Jakarta menilai jika pembangunan revitalisasi Monas ini belum mendapat izin dari Kementerian Sekretariat Negara, sehingga pembangunannya harus dihentikan sementara.
Terkait permintaan DPRD untuk menghentikan sementara proyek pembangunan revitalisasi Monas, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta, Heru Hermanto, menyatakan akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terlebih dulu.
Pemprov DKI Jakarta menjelaskan jika revitalisasi Monas dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang terkait penataan Monas.
"Pokoknya semua kegiatan di Monas, Bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg terkait Keppres," ujar Ida dalam rapat bersama Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.