A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Mahfud Pastikan, Tak Ada Hukuman Mati Bagi Pembunuh Begal di Malang

Kompas TV nasional berita kompas tv

Mahfud Pastikan, Tak Ada Hukuman Mati Bagi Pembunuh Begal di Malang

Kompas.tv - 22 Januari 2020, 18:54 WIB
mahfud-pastikan-tak-ada-hukuman-mati-bagi-pembunuh-begal-di-malang
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Abdur Rahim

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD angkat bicara terkait kasus pembunuhan begal yang dilakukan oleh siswa SMK di Malang, Jawa Timur.

Mahfud meminta, agar kasus tersebut tidak dibesar-besarkan lagi.

Mahfud juga menyebut, tuntutan hukuman mati yang ditujukan kepada ZA tidaklah benar.

Menurutnya, tuntutan jaksa adalah pidana pembinaan, atau rehabilitasi sosial.

“Tetapi yang Keliru dari berita itu dikatakan kasusnya sama dengan yang di Bekasi tetapi anak ini dituntut hukuman mati karena pembunuhan berencana. Nah itu tidak sepenuhnya benar karena tuntutan yang sesungguhnya itu yang lebih mendekati dia dikembalikan ke atau diserahkan ke panti rehabilitasi sosial. “ ujar Mahfud kepada wartawan.

Mahfud mengaku akan turun tangan dalam menyelesaikan masalah ini. 

Mahfud juga menerangkan, hukuman mati adalah salah satu ancaman hukuman alternatif yang terdapat di dalam undang-undang.

amun, pada praktiknya, bisa saja berbeda. 

Sebelumnya, seorang siswa dengan inisial ZA dipidana seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Malang karena membunuh seorang begal.

ZA mengaku terpaksa melakukan itu karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa oleh komplotan begal.

Akibat perbuatannya, ZA dikenakan pasal 340 KUHP atas tuduhan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x