A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Rasain! Pelaku Begal Bokong di Jatinegara Akhirnya Ditangkap

Kompas TV nasional berita kompas tv

Rasain! Pelaku Begal Bokong di Jatinegara Akhirnya Ditangkap

Kompas.tv - 21 Januari 2020, 19:24 WIB
rasain-pelaku-begal-bokong-di-jatinegara-akhirnya-ditangkap
Tersangka pelaku begal bokong, Baharudin, 28 tahun, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2020) (Sumber: Kompas TV/Bongga)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku begal bokong yang viral di media sosial beberapa hari lalu akhirnya tertangkap juga oleh polisi, Selasa (21/1/2020).

Adalah Baharudin, 28 tahun, pria yang terduga kuat melakukan aksi tak senonoh itu terhadap seorang mahasiswi yang sedang berjalan sendirian di sebuah gang sempit, di daerah Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca Juga: Aksi Begal Payudara di Bekasi Terekam CCTV

Dalam hitungan waktu 1 x 24 jam, pasca viral di media sosial, Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan pria yang berprofesi sebagai sekuriti itu.

Kepada polisi, Baharudin mengaku, perbuatan asusilanya terhadap mahasiswi itu dilakukan dengan spontan.

Ia juga mengaku baru kali pertama melakukan perbuatan tidak terpuji itu lantaran hasratnya terpancing tatkala melihat korban berjalan sendirian di jalanan sepi.

“Pelaku mengakui perbuatannya itu baru pertama kali dan karena terpancing hasrat melihat korban sendirian di jalanan sepi,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi, kepada awak media, di Jakarta.

Aksi bejat Baharudin pada Sabtu (18/1/2020) lalu itu terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di pojok tikungan gang tersebut.

Baca Juga: Aksi Begal Bokong di Jakarta Timur Terekam CCTV

Kini Baharudin hanya bisa tertunduk malu saat ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Timur.

Dari tersangka pelecehan seksual ini polisi mengamankan dan menyita sepeda motor matic milik rekannya yang digunakan dalam aksi jahatnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa jaket dan helm. Atas perkara itu, tersangka dijerat Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.  (Bongga)
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x