Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Malang, Kompas TV - seorang pelajar di bawah umur berinisial ZA asal Malang, terancam penjara seumur hidup karena didakwa melakukan pembunuhan.
Ia didakwa dengan melakukan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sidang dakwaan tersebut berlangsung pada 14 Januari 2020 lalu.
ZA mengaku membunuh begal karena terpaksa.
Ia harus membela pacarnya yang hendak diperkosa oleh begal.
Kejadian bermula pada hari minggu malam (8/9/2019).
ZA diketahui tengah membonceng pacarnya dengan menggunakan sepeda motor.
Mereka melintasi ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Ia dihadang oleh sejumlah begal yang hendak merampas barang berharga dan motornya.
"ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal," ujar Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Begal tersebut tak hanya meminta barang ZA, tetapi ia juga meminta pacarnya untuk melayani nafsu birahi mereka.
"Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA)."
Tak terima dengan ucapan tersebut, ZA langsung mengambil pisau yang ada di motornya.
Kemudian terjadi perkelahian.
ZA menusuk begal tersebut hingga tewas.
Para pembegal lainnya, lari meninggalkan lokasi.
ZA lalu pulang ke rumah.
Saat berada dirumah, ZA ditangkap oleh Polisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.