Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Sumatera Utara menemukan fakta baru terkait pembunuhan Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Fakta-fakta ini didapat saat polisi menggelar proses rekonstruksi.
Terdapat 54 reka ulang yang dilakukan dalam adegan tahapan pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin.
Usai rekonstruksi, Kepolisian Sumatera Utara kembali menemukan fakta baru.
Polisi menyebut, sebelumnya tiga tersangka tidak berencana membuang jenazah korban.
Istri korban yang menjadi tersangka merancang skenario seolah-olah korban terkena masalah jantung lalu tiba-tiba meninggal.
Namun, karena memar yang terdapat di leher korban akibat pembunuhan itu terlihat, maka para tersangka pun memutuskan membuang jenazah korban.
Adapun reka ulang ini dilakukan di dua lokasi yakni lokasi pembunuhan dan lokasi pembuangan jenazah korban.
Lokasi rekonstruksi pertama yang menjadi tempat para tersangka melakukan pembunuhan adalah rumah korban di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Medan, Sumatera Utara ini banyak menarik perhatian warga sekitar. Rekonstruksi kedua dilakukan di lokasi pembuangan jenazah di Desa Suka Dame, Kabupaten Deli Serdang.
Rajif Fandi Jamal, anak dari Hakim Jamaludin turut datang. Rajif berharap para pelaku pembunuh ayahnya di hukum seberat-beratnya. Rajif mengaku datang ke lokasi rekonstruksi karena ingin menyaksikan secara langsung proses pembuangan jenazah ayahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.