Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Terkait mega skandal "penjarahan" uang negara dan nasabah Jiwasraya, setelah memeriksa 98 orang saksi, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima orang menjadi tersangka.
Siapa mereka? Lalu apa kapasitasnya di kejahatan korporasi Jiwasraya? Kompas bisnis memaknai data dan angka secara sederhana soal "tersangka penjarahan Jiwasraya" ini. Mari bedah satu per satu.
Ada lima tersangka. Dua adalah konglomerat sekaligus pendiri perusahaan dan tiga lainnya berasal dari dalam tubuh Jiwasraya, sekaligus punya jabatan strategis sebagai pengambil keputusan.
Tersangka pertama adalah Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro. Kegiatannya di Pasar Saham, sudah malang melintang. Ia tidak hanya mengendalikan Hanson International, tetapi merupakan Direktur Utamanya.
Baca Juga: Usai Diperiksa 5 Saksi Kasus Jiwasraya Ditahan, Termasuk Hendrisman Rahim dan Benny Tjokrosaputro
Kedua adalah Heru Hidayat, Presiden Komisaris Trada Alam Minera yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Ketiga sampai kelima berasal dari tubuh Jiwasraya. Yaitu Hendrisman Rahim, yang merupakan Direktur Utama sejak tahun 2008 sampai 2018, kemudian Hery Prasetyo, sebagai Direktur Keuangan di periode yang sama dengan Hendrisman Rahim dan terakhir adalah Syahmirwan, yang saat itu menjabat Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Apa hubungan konglomerat di atas dengan Hanson dan Trada?
Perusahaan ini tercatat di bursa efek dan menjadi "wadah" penjarahan uang Jiwasraya yang merugikan negara sekaligus nasabah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.