A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Mantan Komisioner KPU Duga Ada Motif Lain di Balik Kasus Wahyu Setiawan

Kompas TV nasional berita kompas tv

Mantan Komisioner KPU Duga Ada Motif Lain di Balik Kasus Wahyu Setiawan

Kompas.tv - 12 Januari 2020, 00:05 WIB
mantan-komisioner-kpu-duga-ada-motif-lain-di-balik-kasus-wahyu-setiawan
Komisioner KPU Periode 2012-2017 Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (Sumber: Kristian Erdianto/KOMPAS.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menduga ada motif tertentu yang dilakukan Wahyu Setiawan untuk menerima suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.

Menurut Ferry, penyelenggara Pemilu, terutama KPU memahami mekanisme PAW. Bahkan jika terjadi problem dalam konteks pergantian, KPU pasti meminta klarifikasi atas aktifitas PAW tersebut kepada lembaga yang berkompeten atau kepada partai politik. 

Namun yang diherankan, Wahyu mau menerima suap dari hal tidak bisa direkayasa. Di KPU sendiri, pagar dalam keputusan PAW dilakukan melalui rapat pleno dan diputuskan secara kolektif kolegial. Jadi, sambung Ferry, tidak mungkin satu orang yang mengusulkan di luar konteks mekanisme PAW mempengaruhi yang lainnya

Baca Juga: Ini Kronologi Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

"Kalau untuk mempengaruhi dan punya motif tertentu itu di luar konteks aturan yang ada, saya tidak tahu. Mungkin ada hal lain dari motif mas Wahyu dan itu harus digali dalam persidangan ke depan," ujar Ferry seusai diskusi Perspektif Indonesia bertajuk 'Bukan Penangkapan Antar Waktu' di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 bersama orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.

Penetapan tersangka ini karena Wahyu menyanggupi keinginan Harun yang disampaikan melalui Agustiani agar KPU menetapkan Harun sebagai PAW anggota DPR almarhum Nazarudin Kiemas, caleg terpilih. Wahyu pun meminta uang Rp900 juta untuk sebagai biaya operasional.

Wahyu telah menerima Rp200 juta dari Harun melalui Agustiani. Saat pemberian kedua sebesar Rp400 juta, Wahyu dicokok dalam OTT KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (8/1/2020).

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x