A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Investasi Bodong Me-Miles Diduga Libatkan Artis Ibukota

Kompas TV nasional indonesia update

Investasi Bodong Me-Miles Diduga Libatkan Artis Ibukota

Kompas.tv - 9 Januari 2020, 19:27 WIB
Penulis : Dea Davina

Dari Surabaya, Polisi melayangkan surat panggilan kedua terhadap artis berinisial AN. Pemanggilan ini untuk mengumpulkan keterangan atas peran sang artis dalam tindak pidana investasi ilegal Me-Miles.

Polisi sudah mendapatkan laporan dari korban investasi ilegal Me-Miles dengan jumlah korban yang melapor mencapai 24 prang. Selain itu, penyidik harus melakukan pemanggilan kedua kepada artis berinisial AN, karena saat pemanggilan pertama artis tersebut tak memenuhi panggilan polisi.

Polda Jawa Timur membeberkan deretan artis nasional yang diduga terlibat dalam kasus investasi bodong Me-Miles. Di antara nama artis itu ada nama Judika, Ello Tahitoe, Mulan Jameela sebagai artis yang pernah mengisi acara yang digelar oleh perusahaan yang mempromosikan bisnis investasi berbasis aplikasi Me-Miles.

Baca Juga: Awas Terjebak Investasi Bodong! Kenali Dulu Ciri-cirinya

Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus investasi bodong melalui aplikasi Me-Miles dari PT Kam and Kam yang beromzet ratusan miliar rupiah. Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap empat artis ibukota yang akan diperiksa sebagai saksi.

Pasalnya, investasi bodong ini memiliki nasabah sebanyak 260.000 lebih di seluruh wilayah Indonesia. Namun pihak kepolisian belum mengungkapkan nama keempat artis yang akan diperiksa. 

Investasi bodong ini dibongkar setelah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan. Investasi ini melanggar Undang-Undang Perbankan terkait dugaan merotasikan uang dari korban nasabah dengan sistem piramida.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x