Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Kasus gagal bayar polis nasabah asuransi Jiwasraya terus bergulir. Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK lanjut mengusut. Kejagung memastikan adanya praktik korupsi di PT Jiwasraya dan meyakini kerugian negara yang diakibatkan mencapai belasan triliun rupiah. Sebanyak lebih dari 80 orang telah diperiksa sebagai saksi.
Kerugian triliunan rupiah yang dialami Jiwasraya tak luput dari perhatian Presiden Joko Widodo. Berdasarkan laporan yang diterimanya, Jokowi menyebut permasalahan keuangan asuransi Jiwasraya sudah berlangsung lama dan bukanlah persoalan ringan. Sementara Kejagung menyebut Jiwasraya gagal bayar karena banyak melakukan investasi di aset berisiko tinggi untuk mengejar return besar. Kasus ini juga mendorong beberapa nasabah menggugat Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan ingkar janji menyelesaikan kewajiban kepada nasabah atau wanprestasi. Gugatan tersebut terdaftar di pengadilan sejak tanggal 27 September 2019.
Jiwasraya, hanyalah satu dari daftar perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar dalam tiga tahun terakhir. Sebelumnya ada Asuransi Bumiputera, Bakrie Life, dan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang juga tercatat mengalami kondisi serupa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.