Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Polisi menetapkan ibu yang menganiaya siswi SD, di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka. Korban yang masih trauma , mendapat pendampingan psikologis.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Biringkanaya , Kota Makassar, menetapkan Daeng Manting sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang siswi sekolah dasar.
Tersangka dikenakan pasal 80 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Polisi tidak menahan Daeng Manting , sebab hukumannya, di bawah lima tahun.
Sementara itu, keluarga korban langsung mendatangi Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak untuk meminta perlindungan. Saat ini korban masih trauma dan memar pada bagian kelopak mata .
Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kota Makassar akan segera memeriksa psikologis korban. Pendampingan hukum juga akan dilakukan , untuk mengawal proses hukum di kepolisian.
Daeng Manting ditetapkan sebagai tersangka setelah video penganiayaannya terhadap siswi sekolah dasar, viral di media sosial .
Penganiayaan terjadi saat pembagian rapor di sekolah , 28 Desember 2019. Tersangka marah karena menimpa anaknya tak sengaja terkena gagang sapu ijuk, yang dipegang korban, lima hari sebelumnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.