Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pemerintah segera merampungkan aturan mengenai impor barang kiriman yang menggunakan batasan de minimis (pembebasan bea masuk). Dalam aturan ini pemerintah akan memperketat proses pengawasan barang kiriman yang menggunakan fasilitas de minimis threshold sebesar US$100. Pengetatan pengawasan barang kiriman tersebut dilakukan karena Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan seringkali menemukan praktik memecah nilai barang kiriman tersebut untuk menghindari tarif bea masuk. Padahal, setelah barang tersebut diteliti oleh otoritas kepabeanan, barang yang dipecah tersebut memiliki nilai yang lebih dari US$100. Jenis barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk menjadi lebih sedikit dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Jenis barang yang dihapus dari pembebasan bea antara lain barang untuk keperluan contoh atau model, kendaraan atau sarana pengangkutan yang digunakan sendiri oleh WNA, kendaraan atau sarana pengangkut yang penggunaannya tidak bersifat reguler, dan barang yang diimpor oleh pemerintah. Jangka waktu dari impor sementara kali ini diperketat. Dalam aturan sebelumnya, impor sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk adalah 3 tahun. Melalui aturan baru, jangka waktu yang diberikan adalah 1 tahun dengan opsi perpanjangan menjadi maksimal 3 tahun.
#Jastip #BarangImpor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.