Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Surabaya yang menyatakan pemerintah provinsi lalai dalam menangani pencemaran di Sungai Brantas.
Bagi Gubernur Khofifah, sejak semula, gugatan yang diajukan oleh LSM Lingkungan Ecoton terkait pencemaran di Sungai Brantas, salah alamat.
Pengelolaan Sungai Brantas menurut khofifah berada di lingkup Kementerian PUPR, lewat Perum Jasa Tirta. Meski dinyatakan lalai, Gubernur Khofifah menyatakan tetap akan mengurus Sungai Brantas. Salah satunya lewat Program Brantas Tuntas yang akan bekerja sama dengan delapan perguruan tinggi se-Jawa Timur.
Rabu lalu, Pengadilan Negeri Kota Surabaya menyatakan para tergugat dalam kasus pencemaran kali brantas telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Para tergugat yang dimaksud adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Lingkungan Hidup, Dan Kementerian PUPR.
Direktur Eksekutif Ecoton, bersyukur gugatannya dikabulkan hakim. Terlebih karena akan ada inovasi baru, dalam sistem pengawasan limbah, yakni memakai kamera pemantau , yang dipasang di saluran limbah cair pabrik, di sepanjang aliran sungai. Jika ada pabrik yang nakal, akan lebih mudah teridentifikasi. Ecoton juga akan menyiapkan gugatan baru, dengan tuduhan wanprestasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.