A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

FPI Mengaku Belum Dihubungi Kemendagri Soal SKT

Kompas TV nasional berita kompas tv

FPI Mengaku Belum Dihubungi Kemendagri Soal SKT

Kompas.tv - 29 November 2019, 15:12 WIB
fpi-mengaku-belum-dihubungi-kemendagri-soal-skt
Penulis : Alexander Wibisono

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Ali Alatas menyatakan telah melengkapi seluruh syarat administrasi dari Kementerian Agama.

"FPI sudah melengkapi hal-hal yang dibutuhkan untuk mengeluarkan rekomendasi', jelas Ali Alatas, Jumat (29/11/2019). "Dan sekarang Menteri Agama sudah menyatakan sudah diserahkan rekomendasinya kepada Mendagri", imbuhnya.

Menurut Ali, pihak Kemendagri belum menghubungi FPI untuk kelanjutan proses perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar FPI. 


Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mengatur ada tujuh syarat utama dan enam syarat lampiran untuk memperpanjang SKT

Pasal 11 ayat (1) Permendagri mewajibkan ormas untuk menyerahkan akta pendirian dari notaris yang dilengkapi dokumen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Kemudian ormas juga wajib memberikan dokumen program kerja serta susunan pengurus.

Ormas juga wajib menyerahkan surat keterangan domisili sekretariat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, serta surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Dalam ayat (2), ormas harus melampirkan formulir isian data ormas dan surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik. Ormas juga perlu membuat surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, atau atribut lain milik mereka tidak melanggar hak cipta dan bukan merupakan milik pemerintah.

Untuk ormas bidang keagamaan, permendagri mewajibkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Jika persyaratan terpenuhi, Mendagri Tito Karnavian memiliki waktu 15 hari untuk menyetujui atau menolak. Mendagri juga punya hak untuk mengembalikan dokumen agar diperbaiki atau dilengkapi.

SKT FPI sendiri telah habis masa berlaku sejak 20 Juni 2019 lalu.

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x