Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Mahkamah Konsititusi memutuskan untuk menolak gugatan uji materi, atau judicial review yang diajukan oleh Zico Leonard dan puluhan mahasiswa terhadap UU KPK. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK siang tadi (28/11/2019).
Majelis hakim mahkamah konstitusi menolak gugatan uji materi UU KPK yang diajukan mahasiswa karena kesalahan obyek, pada penulisan nomor undang-undang.
Sebelumnya, Zico Leonard dan 18 mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi mengajukan gugatan uji materi kepada UU KPK yang baru ke MK, tepat sehari setelah UU itu disahkan oleh DPR. Saat permohonan diajukan undang-undang hasil revisi tersebut belum diberi nomor dan tahun oleh kementerian hukum dan HAM, serta tidak ditandatangani oleh presiden Joko Widodo.
Mahasiswa pemohon uji materi UU KPK yang baru, Zico Leonard, mempertanyakan sikap mahkamah konstitusi terhadap permohonannya. Zico menilai, jika MK tidak konsisten dalam menangani uji materi undang udang KPK yang baru. Salah satunya karena jadwal persidangan yang dipercepat sehinggai mahasiswa sebagai pelapor, tidak dapat melakukan perbaikan permohonan untuk memasukkan nomor UU KPK yang baru disahkan pada 17 Oktober 2019.
Tak hanya mahasiswa yang mengajukan uji materi UU KPK, 3 pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, juga mengajukan uji materi UU KPK ke MK, pada 20 November 2019 lalu. Pimpinan KPK menyebut jika uji materi undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke MK atas nama pribadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.