SURABAYA, KOMPAS.TV - Sebanyak 44 orang mantan karyawan korban dugaan penahanan ijazah perusahaan CV Sentoso Seal, milik Jan Hwa Diana di kawasan Margomulyo, Surabaya, resmi membuat laporan ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Pengacara para korban penahanan ijazah, Edi Kuncoro mengatakan, puluhan eks karyawan tersebut melaporkan tiga dugaan tindak pidana berbeda, yaitu dugaan penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen milik orang lain.
Dalam dugaan kasus penipuan, pihaknya melaporkan tiga akun media sosial yang dianggap menyebarkan informasi berisi penipuan lowongan pekerjaan.
Baca Juga: Gudang Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan di Surabaya Resmi Disegel, Ini Alasannya
"Ada tiga tindak pidana yang terjadi yang kita laporkan, pertama dugaan penipuan, ada tiga akun media sosial, yang pertama akun Facebook, aplikasi KitaLulus, dan akun Instagram yang melakukan pengumuman lowongan pekerjaan," kata Edi, dikutip dari video Kompas Tv, Rabu (23/4/2025).
"Dari lowongan pekerjaan itu, menentukan syarat-syarat. Salah satunya syarat penting tentang penyerahan ijazah dan penahanan ijazah asli," sambungnya.
Diketahui, akun media sosial yang dilaporkan, salah satunya milik Diana Jan Hwa.
Ia menyebut, terdapat dua akun yang dilaporkan, mengatasnamakan badan usaha lain, baik perusahaan komoditor maupun perusahaan terbatas, yang bukan merupakan atas nama PT Sentosa Seal.
Namun, para pelamar kerja diarahkan untuk melakukan interview ke pergudangan di Margomulyo Nomor 44, yang digunakan oleh perusahaan Diana, CV Sentoso Seal.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.